Bagaimana Cara Membedakan Obat Palsu dengan Obat Ilegal?

Membedakan obat palsu dan obat ilegal termasuk cukup rumit karena mereka tampak sangat mirip. Di Indonesia banyak sekali peredaran obat, dari obat yang berlabelkan lingkar hijau yang dapat mudah didapatkan  dan dijual bebas, hingga obat yang berlabel lingkar hitam atau termasuk obat golongan narkotika.

Secara awam, banyak konsumen yang tidak dapat membedakan manakah obat Palsu dengan obat yang Ilegal. Karena membedakan obat tersebut tidak semudah membedakan barang baru dengan barang habis pakai, yang pasti terlihat perbedaannya. Pada tahun 2009 organisasi kesehatan dunia (WHO) bekerja sama dengan Interpol untuk membentuk dan mengeluarkan jaringan di dunia guna menyapu perdagangan jahat dan miliaran dolar yang dihasilkan. Dan catatan untuk benua Asia adalah penyumbang terbesar bagian peredaran obat Palsu dan Ilegal, menurut Pharmateutical Security Institute. Pada kasus obat palsu di belahan dunia, “ Ada aliran produk yang datangnya dari segala arah, dan akan tersebar dimana-mana, karena banyaknya jaringan “, Kata petugas Interpol Aine Plancon.

Kasus peredaran obat palsu di Asia, juga mencakup peredaran obat palsu dan ilegal di Indonesia. Nyatanya Indonesia berhasil menemukan 4.441 item produk ilegal yaitu dari obat ilegal palsu hingga Obat Tradisional (OT) dan obat yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yang ditemukan oleh tim penyidik NCB-Interpol Indonesia, bersama Badan POM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI.  Kejahatan farmasi saat ini yang banyak ditemukan dari 52 sarana ilegal dengan 29,89% total kasus di Indonesia, terutaama adalah peredaran obat-obatan palsu dan atau ilegal, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tanpa ijin, dan Obat Tradisional (OT) , hingga Bahan Kimia Obat (BKO).

Obat palsu dan atau ilegal adalah pilihan yang sangat fatal. Bagaimana bisa begitu? Sudah sangat jelas maknanya yaitu obat palsu, yang pasti tidak sama dengan obat asli diproduksi dari industrinya. Obat palsu tidak akan memberikan jaminan kesembuhan pada konsumen, terkadang tidak ada efeknya sama sekali bahkan dapat berakibat fatal yaitu bertambah parahnya penyakit yang diderita, kerusakan otak, sampai kematian. Di Asia Tenggara ditemukan 4 kasus kematian, dan 8 kasus kerusakan otak. Semua kasus tersebut disebabkan karena obat palsu dan mereka dilaporkan telah mengambil salinan obat palsu yang dinilai lebih ekonimis. Obat palsu tersebut dapat menyebabkan resistensi terhadap obat untuk mengatasi penyakit yang menyebabkan kematian.

Lantas apa perbedaan dari obat palsu dengan obat ilegal?

Obat palsu dengan obat ilegal adalah tidak sama, akan tetapi serupa. Bagaimana bisa dikatakan serupa? Ya, karena obat palsu sudah jelas ilegal. Obat yang mirip dari labelnya, bungkus, bahkan hologram yang berada di segel bungkus tidak menjamin bahwa obat tersebut dijamin keasliannya hingga label Good Manufacturing Product (GMP), dan kita tidak mengetahui apakah benar isi obat yang disebutkan pada leaflet/ brosur dari komposisi hingga perijinan. Bahwasanya obat palsu lebih murah, dan mudah didapatkan walaupun obat tersebut berlabel lingkar merah hingga hitam.

Ciri-ciri Obat Palsu dan atau ilegal yaitu :

  • Warna lebih terang atau lebih gelap dari obat aslinya/sebelumnya
  • Biasanya tulisan pada label tidak simetris
  • Warna tulisan pada bungkus mudah pudar
  • Jika dikonsumsi penderita tidak merasakan reaksi apapun bahkan bertambah parah
  • Lebih mudah didapatkan dan lebih murah
  • Terkadang sumber industrinya tidak jelas/tidak dicantumkan
  • Beberapa obat tidak tertera Exp date
  • Tidak memiliki ijin produksi yang jelas
  • Nama dan nomor industri berbeda dengan industri aslinya

Berbeda dengan obat palsu, obat ilegal ada yang palsu namun juga banyak yang asli. Obat ilegal lebih pada larangan penjualan dan peredaran yang disebabkan karena banyak orang yang menyalah gunakan obat tersebut. Beberapa obat ilegal telah memiliki ijin industri dan produksi yang tertera pada  Badan POM secara resmi. Akan tetapi lebih banyak yang tidak memiliki ijin dibandingkan dengan yang sudah. Contohnya seperti obat golongan narkotika, yang tidak sembarangan orang dapat mengkonsumi obat tersebut sebagai “camilannya”. Akan tetapi, banyak pengedar obat golongan narkotika ini yang sering di panggil “Bandar Narkoba”, berkeliaran memasok dan menghalalkan obat tersebut. Seharusnya obat golongan narkotika tersebut digunakan untuk penderita gangguan psikomatis, dan gangguan saraf yang serius. Tidak dipungkiri apabila konsumen yang nekat mengkonsumsi obat ilegal tersebut, banyak penderita kerusakan otak bahkan sampai nyawa yang tidak tertolong.

Berikut cara mengenali obat ilegal :

  • Lebih banyak dijumpai di pasar online
  • Penjual tidak mau Cash ON Delivery (COD) secara langsung
  • Dapat ditebus tanpa salinan resep dokter walaupun berlabel lingkar merah-hitam
  • Tidak semua apotek atau industry penjualan obat mempunyai stok obat tersebut
  • Harga lebih mahal dari harga aslinya

Untuk membeli obat yang terjamin keaslian dan kualitasnya, pastikan membeli obat di sumber yang terpercaya misalnya di apotek atau toko obat berizin resmi dari pemerintah. Di apotek, obat disiapkan oleh tenaga profesional misalnya apoteker dengan alat farmasi yang baik dan terjamin yang tentunya akan memberikan hasil yang maksimal kepada pasien. (FI)

Dapatkan Update Terbaru Seputar Kesehatan!
Bergabunglah bersama subscribers lainnya untuk mendapatkan update dari kami

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *