Cara Mengenali Obat Palsu

12429942734_8fd3846c70_z

Beredarnya obat palsu merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Perdagangan obat palsu bisa mencapai 10% dari total pasar obat dengan keuntungan sekitar USD$200 juta di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, presentase peredaran obat palsu dapat mencapai 25%. Menurut data dari BPOM, terdapat peningkatan jumlah temuan obat palsu dalam tiga tahun berturut-turut. Ditemukan enam item pada tahun 2012, tiga belas item pada tahun 2013, dan empat belas item pada tahun 2014. Jenis obat yang paling banyak dipalsukan pada tahun 2014 adalah anti konvulsi, antitusif, dan anti diabetes dengan temuan terbanyak di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Obat lain yang juga sering dipalsukan adalah obat untuk disfungsi ereksi seperti Viagra, Levitra; obat analgesik, dan obat asma. Ketiganya merupakan obat yang sering dicari karenanya banyak dipalsukan. Obat lain adalah obat kolesterol yang sering dipalsukan karena harganya yang tinggi.

Salah satu penyebab masih tingginya angka peredaran obat palsu di Indonesia adalah penerapan hukuman terhadap pelaku pemalsuan obat yang masih lemah. Oleh karena tingginya angka peredaran di Indonesia tersebut, kita harus mulai waspada terhadap setiap jenis obat yang dibeli, karena jika tidak waspada, penyakit yang kita derita menjadi tidak sembuh, bahkan bisa membahayakan kesehatan.

Definisi Obat Palsu 

Menurut Kepmenkes No.1010/2008, Obat palsu adalah “ obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar”.

Definisi Obat Palsu menurut World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) adalah Obat-obatan yang secara sengaja penandaannya dipalsukan, baik identitasnya maupun sumbernya

Secara umum kategori obat palsu ada beberapa macam, yaitu :

  • Produk tanpa zat aktif
  • Produk dengan kandungan zat aktif yang kurang
  • Produk dengan zat aktif yang berbeda,
  • Produk yang meniru produk lain yang telah beredar

Cara mengenali Obat Palsu

Ada beberapa cara mengenali obat palsu, akan tetapi langkah awal untuk melindungi diri kita dari peredaran obat palsu adalah :

  • Membeli obat hanya di apotek. Terutama untuk obat resep. Selain itu, untuk obat resep sebaiknya penggunaannya jangan diteruskan dengan membeli sendiri (tanpa resep dokter) karena dengan keluhan yang sama di masa mendatang tidak bisa dipastikan obatnya sama dengan obat sebelumnya, walaupun dengan obat sebelumnya sembuh.
  • Mengamati kemasan terutama pada bagian Nama Obat, Produsen, dan tanggal kadaluwarsa, dan nomor izin edar. Obat palsu sering kali tidak mencantumkan informasi-informasi tersebut.
  • Informasi obat yang berupa tulisan timbul biasanya merupakan obat asli. Obat palsu biasanya mengandung informasi yang dicetak pada kertas kemudian ditempel pada kemasan.
  • Setiap obat memiliki tanda yang berupa lingkaran, yang menunjukkan tingkatan resiko dari obat tersebut. Terdapat tiga jenis :

– Lingkaran berwarna merah dengan tulisan K berarti obat keras.  Contohnya antibiotik dan obat-obat diabetes.

– Lingkaran biru berarti obat bebas terbatas dan harus dibatasi penggunannya. Contohnya, CTM.

– Lingkaran hijau berarti obat bebas tidak terbatas penggunannya. Contohnya, parasetamol, vitamin.

Lebih detail mencermati kemasan obat palsu dengan cara :

  1. Mencermati arah peletakan obat pada kemasan yang berbeda, sebagai contoh untuk obat Ponstan. Pada obat aslinya dikemas dalam blister miring, terdapat obat Ponstan palsu yang dikemas dengan arah obat sejajar.
  2. Mencermati jenis huruf yang dipakai pada kemasan. Obat palsu mungkin menggunakan font yang lebih besar dan tipis, tapi tidak menutup kemungkinan sebaliknya. Oleh karena itu, jika membeli obat di apotek, secara tidak langsung apoteker ataupun asisten apoteker dapat mengenali perbedaannya. Akan tetapi jika membeli obat tidak di apotek, tidak ada pihak yang ahli untuk membantu kita mengenali obat palsu.
  3. Warna pada kemasan. Sangat mungkin bagi obat palsu memiliki perbedaan warna pada kemasan. Biasanya, warna terlalu pudar atau pucat. Bisa juga tidak mencantumkan logo obat pada kemasannya.
  4. Setiap obat memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang tercantum di kemasan. NIE diawali dengan 3 huruf dan 12 digit angka.

Dari semua ciri-ciri obat palsu tersebut, terdapat ciri lain yang paling menonjol adalah harga. Umumnya obat palsu memiliki harga yang lebih murah. Oleh karena itu waspada jika kita menemui obat dengan harga lebih murah (uc).

 

Dapatkan Update Terbaru Seputar Kesehatan!
Bergabunglah bersama subscribers lainnya untuk mendapatkan update dari kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *