Plain Packaging For Indonesia

Bagaimana kemasan rokok saat ini menurut anda? Menyeramkan? Menarik? Atau bahkan biasa saja? Di Indonesia, kita dapat menemukan rokok dikemas dengan slogan “Merokok dapat membunuhmu”. Atau dengan gambar- gambar mengerikan yang menampilkan foto penderita kanker paru-paru. Ada juga penjelasan singkat tentang kerugian merokok, seperti hipertensi dan gangguan pada janin untuk ibu hamil. Namun, meski sudah dikemas sedemikian rupa, masyarakat tidak kapok untuk membeli rokok.

World No Tobbacco Day atau Hari Tanpa  Tembakau SeDunia diperingati setiap tahun oleh seluruh penjuru negeri pada tanggal 31 Mei. Pada tahun 2016, WHO (World Health Organization) telah mempersiapkan sebuah kado berupa poster plain packaging. Apa sih plain packaging itu? Plain packaging atau kemasan polos untuk bungkus rokok ini pertama kali digagas oleh negeri kangguru, yaitu Australia. Kebijakan dari plain packaging adalah kemasan rokok harus polos, tidak boleh ada warna, gambar, slogan,merk, maupun logo. Ukuran, bentuk, dan warna dari kemasan rokok tersebut juga akan disamakan.Tujuannya sudah pasti untuk mengurangi minat calon perokok untuk membeli dan mengonsumsi rokok.

poster-baby-mid-res final compressed

Australia telah menerbitkan peraturan tentang the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011 dalam rangka berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya. Sejak tahun 2012, semua rokok yang diproduksi di negara tersebut memiliki kemasan yang sama : polos tanpa gambar, slogan, maupun merk. Ternyata peraturan tentang Tobacco Plain Packaging tersebut diikuti oleh negara tetangganya, yaitu Selandia Baru.

Sebagai negara penghasil rokok kretek terbesar, kebijakan pemerintah Australia jelas merugikan Indonesia. Ekspor produk tembakau manufaktur Indonesia menempati posisi ke terbesar ke dua di dunia. Apabila Australia menerapkan peraturan tersebut terhadap ekspor rokok dari Indonesia, pemerintah khawatir akan berdampak pada perdagangan internasional produk tembakau Indonesia. Sebab langkah pemerintah Australia tentang kebijakan tersebut bukan tidak mungkin akan diikuti oleh negara – negara lain. Pemerintah Indonesia memprotes keras tentang peraturan baru tersebut. Tak hanya Indonesia yang tidak setuju dengan Tobacco Plain Packaging Act,tapi juga negara Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba. Menurut Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, menilai Australia tidak adil. Apabila produk rokok yang masuk ke Australia harus dalam kemasan polos, maka produk minuman beralkohol asal Australia (wine) yang masuk ke Indonesia juga harus dalam kemasan polos. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kebijakan plain packaging diadopsi tanpa bukti ilmiah atau analisis. Peraturan tersebut juga akan merangsang munculnya produk- produk palsu dan rokok ilegal yang diperdagangkan. Menurut Iman, sektor pertanian tembakau sangat membantu pendapatan negara dan menyerap banyak tenaga kerja.

Dari segi kesehatan, tentu kebijakan plain packaging ini akan berguna untuk mengurangi minat masyarakat untuk merokok. Namun dari sisi ekonomi, tembakau termasuk komoditas ekspor yang menyumbang persentase pendapatan yang besar. Kebijakan Plain Packaging pun perlahan diadopsi oleh negara- negara lain, seperti Burkina, Faso, Chili, Singapura, dan Turki. Melihat reaksi Pemerintah Indonesia tentang Plain Packaging, sepertinya, kebijakan ini masih belum akan diterapkan di Indonesia..

 

TM

Dapatkan Update Terbaru Seputar Kesehatan!
Bergabunglah bersama subscribers lainnya untuk mendapatkan update dari kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *