Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2014, pemerintah menambahkan sebanyak 82 zat baru ke dalam narkotika golongan 1. Adapun Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Zat baru ini diperkirakan akan terus bertambah tiap tahunnya mengingat semakin beragamnya modifikasi struktur kimia yang dapat diterapkan secara sintetis. Hal ini mengindikasikan pula kuatnya sokongan terhadap pengembangan produk dan peredaran narkotika, karena modifikasi struktur kimia ini tentunya dilakukan dalam suatu penelitian khusus dengan peralatan laboratorium lengkap.
Pemerintah melakukan langkah pembuatan Peraturan Bersama (Perber) yang ditandatangani oleh 7 lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol Plus yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Plus BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, yang intinya bahwa penanganan narkoba bukan hanya dilakukan pada suplai nya, tetapi juga di permintaan pasarnya, yaitu dengan penanganan bagi para pecandu dan korban penyalah guna narkoba. Langkah ini dilakukan dengan melakukan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman terhadap pecandu dan korban penyalah guna narkoba.
Permasalahan Narkoba yang semakin kompleks ini tentunya memerlukan dukungan dan kewaspadaan dari berbagai pihak, terutama dengan semakin maraknya kasus narkoba masuk ke lembaga pendidikan.
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I
- Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
- Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan sekedarnya untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
- Opium masak terdiri dari : (a) candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan. (b) jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain. (c)Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
- Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
- Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
- Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
- Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
- Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
- Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
- Asetorfina : 3-0-Acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
- Acetil–alfa–metil fentanil: N-[1-(α-Metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
- Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-Metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
- Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-Metil-2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] priopionanilida
- 15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-Hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
- Beta-hidroksi-3-metil-fentanil : N-[1-(beta-Hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil]propionanilida.
- Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
- Etorfina : Tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6,14-endoetenooripavina
- Heroina : Diacetilmorfina
- Ketobemidona : 4-Meta-hidroksifenil-1-metil-4-propionilpiperidina
- 3-Metilfentanil : N-(3-Metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
- 3-Metiltiofentanil : N-[3-Metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
- MPPP : 1-Metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
- Para-fluorofentanil : 4‘-Fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
- PEPAP : 1-Fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
- Tiofentanil : N-[1-[2-(2-Tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
- BROLAMFETAMINA, nama lain DOB : (±)-4-Bromo-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
- DET : 3-[2-(Dietilamino )etil] indol
- DMA : ( + )-2,5-Dimetoksi- α –metilfenetilamina
- DMHP : 3-(1,2-Dimetilheptil)-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6Hdibenzo[ b,d]piran-1-ol
- DMT : 3-[2-( Dimetilamino )etil] indol
- DOET : (±)-4-Etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
- ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-Etil-1-fenilsikloheksilamina
- ETRIPTAMINA. : 3-(2-Aminobutil) indol
- KATINONA : (-)-(S)- 2-Aminopropiofenon
- ( + )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25 : 9,10-Didehidro-N,N-dietil-6-metilergolina-8 β–karboksamida
- MDMA : (±)-N, α-Dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
- Meskalina : 3,4,5-Trimetoksifenetilamina
- METKATINONA : 2-(Metilamino )-1- fenilpropan-1-on
- 4- Metilaminoreks : (±)-sis- 2-Amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
- MMDA : 5-Metoksi- α-metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
- N-etil MDA : (±)-N-Etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
- N-hidroksi MDA : (±)-N-[α-Metil-3,4-(metilendioksi)fenetil] hidroksil amina
- Paraheksil : 3-Heksil-7,8,9,10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo[b,d] piran-1-ol
- PMA : p-Metoksi-α–metilfenetilamina psilosina,
- psilotsin : 3-[2-(Dimetilamino )etil]indol-4-ol
- PSILOSIBINA : 3-[2-(Dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
- ROLISIKLIDINA, nama lain PHP, PCPY: 1-( 1- Fenilsikloheksil)pirolidina
- STP, DOM : 2,5-Dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
- TENAMFETAMINA, nama lain MDA : α -Metil-3,4-(metilendioksi) fenetilamina
- TENOSIKLIDINA, nama lain TCP : 1- [1-(2-Tienil) sikloheksil]piperidina
- TMA : (±)-3,4,5-Trimetoksi- α –metilfenetilamina
- AMFETAMINA : (±)- α–Metilfenetilamina
- DEKSAMFETAMINA : ( + )- α–Metilfenetilamina
- FENETILINA : 7-[2-[(α-Metilfenetil)amino]etil]teofilina
- FENMETRAZINA : 3-Metil-2-fenilmorfolin
- FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-(1-Fenilsikloheksil)piperidina
- LEVAMFETAMINA, nama lain levamfetamina: (- )-(R)- α–Metilfenetil Amina
- Levometamfetamina : ( -)-N, α–Dimetilfenetilamina
- MEKLOKUALON : 3-(o-klorofenil)-2-metil-4(3H)- kuinazolinon
- METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α–Dimetilfenetilamina
- 62. METAKUALON : 2-Metil-3-o-tolil-4(3H)-kuinazolinon
- ZIPEPPROL : α-(α-Metoksibenzil)-4-(β-metoksifenetil)-1-piperazinetano
- Sediaan opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
- 5-APB : 5-(2-Aminopropil)benzofuran; 1-benzofuran-5-ilpropan-2-amina
- 6-APB : 6-(2-Aminopropil)benzofuran; 1-benzofuran-6-ilpropan-2-amina
- 25B-NBOMe : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-metoksifenil) metil]etanamina
- 2-CB : 2-(4-Bromo-2,5-dimetoksifenil)etanamina; 4-Bromo-2,5-dimetoksimetamfetamina
- 25C-NBOMe, nama lain 2C-C-NBOMe : 1-(4-Kloro-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-metoksifenil)metil]-2-etanamina
- Dimetilamfetamina, nama lain DMA : N,N-Dimetil-1-fenilpropan-2-amina
- DOC : 1-(4-Kloro-2,5-dimetoksi-fenil)propan-2-amina
- ETKATINONA: 2-etilamino-1-fenilpropan-1-on
- JWH-018 : (1-Pentil-1H-indol-3-il)-1-naftalenil-metanon
- MDPV: 3,4-Metilendioksipirovaleron, nama lain : 1-(3,4-metilendioksifenil)-2-(1-pirolidinil)pentan-1-on;
- MEFEDRON, nama lain 4-MMC : 1-(4-metilfenil)-2-metilaminopropan-1-on
- METILON, nama lain MDMC : 2-Metilamino-1-(3,4-metilendioksifenil)propan-1-on
- 4-METILKATINONA, nama lain 4-MEC : 2-etilamino-1-(4-metilfenil)propan-1-on
- MPHP : 1-(4-Metilfenil)-2-(1-pirrolidinil)-1-heksan-1-on
- 25I-NBOMe, nama lain 2C-I-NBOMe : 1-(4-Iodo-2,5-dimetoksifenil)-N-[(2-metoksifenil)metil]etanamina
- PENTEDRONE : (±)-1-Fenil-2-(metilamino)pentan-1-on
- PMMA : p-Metoksimetamfetamina; N-metil-1-(4-Metoksifenil)propan-2-amina
- 82. XLR-11 : (1-(5-Fluoropentil)-1H-indol-3-il)2,2,3,3-tetrametilsiklo propil)-metanon
Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika