Berapa Iuran Bulanan BPJS Kesehatan?

iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-dan-2-tetap-naik-PYG

Kesehatan adalah aset yang sangat penting bagi setiap orang. Tak terkecuali bagi masyarakat yang kurang mampu. Oleh karenanya seseorang akan melakukan upaya apapun demi menjaga kesehatannya. Untuk mendukung berbagai upaya kesehatan tersebut maka sejak tanggal 1 Januari 2014 Pemerintah mulai melaksanakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Implementasi dari program jaminan kesehatan nasional tersebut adalah pemberlakuan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) sebagai salah satu asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya merupakan transformasi dari perusahaan asuransi sebelumnya, yaitu PT Askes yang telah menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Sama seperti Askes, dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan juga menggunakan sistem asuransi. Masyarakat yang ikut serta dalam BPJS Kesehatan diwajibkan membayar premi atau iuran setiap bulan agar nantinya mereka dapat memperoleh manfaat berupa pengobatan gratis di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap masyarakat yang ikut serta dalam BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari 2 kelompok yaitu:

  • PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah diamanatkan dalam Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta BPJS PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan, pemerintah pun sudah mengaturnya. Iuran BPJS Kesehatan ini nantinya akan berhubungan dengan ruang perawatan yang akan diterima oleh peserta di fasilitas kesehatan jika mereka perlu dirawat inap. Terhitung 1 April 2016 lalu, iuran peserta BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan. Berikut ini adalah kebijakan baru mengenai iuran untuk peserta BPJS Kesehatan:

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) adalah sebesar 5% dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya (ayah, ibu, dan mertua) besaran iuran adalah sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Rp 25.500 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Rp 51.000 per orang per bulan dengan fasilitas pelayanan di ruang perawatan kelas II (mengalami perubahan dari Rp 42.500 per orang per bulan pada kebijakan sebelumnya)
  • Rp 80.000 per orang per bulan dengan fasililtas pelayanan di ruang perawatan kelas I (mengalami perubahan dari Rp 59.500 per orang per bulan pada kebijakan sebelumnya)
  1. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

Jika Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayarkan iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dukunglah pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage pada tahun 2019 mendatang dengan ikut serta dalam BPJS Kesehatan. Karena dengan gotong royong semua akan tertolong. Dapatkan update berita kesehatan dan tips kesehatan lainnya hanya di website Medicalogy.  (pf)

Dapatkan Update Terbaru Seputar Kesehatan!
Bergabunglah bersama subscribers lainnya untuk mendapatkan update dari kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *