Kotak P3K Tipe B sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2088 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
Isi Kotak P3K Tipe B sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2088 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja :
ISI KOTAK B (Untuk 50 pekerja atau kurang Kasa steril terbungkus 40 Perban (lebar 5 cm) 4 Perban (lebar 10 cm) 4 Perban (lebar 1,25 cm) 4 Plester cepat 15 Kapas (25 gram) 2 Kain segitiga / mitela 4 Gunting perban 1 Peniti 12 Satung tangan sekali pakai (pasangan) 3 Masker 4 Pinset 1 Lampu senter 1 Gelas untuk cuci mata 1 Kantong plastik bersih 2 Aquades (100 ml lar. Saline) 1 Povidone Iodine (60 ml) 1 Alkohol 70% 1 Buku panduan P3K di tempat kerja 1 Buku Catatan 1 Daftar isi Kotak 1